Efektivitas Pelaksanaan Sunset Policy Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Studi Kasus di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu

Main Author: DeviFrantoro
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/104814/1/051003195.pdf
http://repository.ub.ac.id/104814/
Daftar Isi:
  • Pajak telah menjadi instrumen fiskal yang penting dalam perekonomian suatu negara atau pemerintahan. Hal ini disebabkan pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara. Untuk mendukung peningkatan penerimaan negara dalam sektor pajak, berbagai kebijakan fiskal telah diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk menindaklanjuti dari reformasi perpajakan sebagai lanjutan rangkaiannya adalah Sunset Policy yang dilaksanakan pada tahun 2008 hingga 28 Februari 2009. Sunset Policy memberikan fasilitas penghapusan sanksi PPh Orang Pribadi dan PPh Badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak. Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Sunset Policy terhadap penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan sehingga pembahasan hanya difokuskan pada deskripsi penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan sebelum dan setelah Sunset Policy, dan juga efektivitas dari pelaksanaan Sunset Policy terhadap penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan. Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Sunset Policy tersebut, analisa dilakukan terhadap tahun pajak 2002 hingga 2006 dengan menggunakan Independent sample T-test dan Paired sample T-test. Dari hasil Independent sample T-test diketahui kedua rata-rata populasi tidak sama dan terbukti bahwa terdapat perbedaan signifikan antara penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan hasil dari Sunset Policy dimana penerimaan PPh Orang Pribadi jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan PPh Badan. Sedangkan dari hasil Paired Sample T-test diketahui nilai t hitung output lebih kecil dari α sehingga diketahui bahwa Sunset Policy efektif dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.