Analisis Perbandingan Jumlah Wajib Pajak Dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Menyampaikan SPT Tahunan Sebelum Dan Sesudah Pelaksanaan Modernisasi Administrasi Perpajakan Di Kantor Pelayanan Pajak

Main Author: NovaritaNurHariyati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/104697/1/051000927.pdf
http://repository.ub.ac.id/104697/
Daftar Isi:
  • Modernisasi pajak merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh DJP untuk meningkatkan jumlah wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Melalui peningkatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan modernisasi administrasi perpajakan di KPP Pratama Probolinggo, mengetahui tingkat pertumbuhan serta apakah terdapat pengaruh terhadap Jumlah Wajib Pajak dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan modernisasi administrasi perpajakan di KPP Pratama Probolinggo. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif kuantitatif. Langkah-langkah yang dilakukan untuk memperoleh data dan informasi yakni melalui data sekunder Jumlah Wajib Pajak dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak yang diperoleh dari KPP Pratama Probolinggo selama tahun 2005 sampai 2008. Selain itu, dilakukan penghitungan dengan Uji Beda Paired Sample t-test serta Laju Pertumbuhan untuk mengetahui tingkat pengaruh dan tingkat pertumbuhan terhadap analisa data yang diperoleh. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa 1) adanya modernisasi administrasi perpajakan di KPP Pratama Probolinggo tidak berpengaruh terhadap Jumlah Wajib Pajak dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. 2) berdasarkan analisis Laju Pertumbuhan, disimpulkan bahwa terdapat hubungan yang positif antara pelaksanaan modernisasi administrasi perpajakan terhadap Jumlah Wajib Pajak dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Dengan demikian pelaksanaan modernisasi perpajakan yang dilakukan oleh KPP Pratama Probolinggo perlu ditingkatkan demi tercapainya kegiatan perpajakan yang efektif dan efisien, serta perbaikan citra DJP di mata masyarakat umum, dalam hal ini Wajib Pajak. Melalui peningkatan tersebut diharapkan nantinya dapat berpengaruh positif terhadap Jumlah Wajib Pajak, Tingkat kepatuhan Wajib Pajak, serta peningkatan terhadap penerimaan pajak dapat lebih optimal.