Analisis Perilaku Ketidakpatuhan Indonesia Terhadap Pasal 6 International Covenant On Civil And Political Rights Studi Kasus: Pelaksanaan Hukuman Mati Di Indonesia Tahun 2006 – 2017
Main Author: | Paramita, Febri Aurora |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/10447/ |
Daftar Isi:
- Indonesia telah meratifikasi perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights pada Tahun 2005 yang sebelumnya telah disahkan oleh Organisasi Internasional, Perserikatan Bangsa – Bangsa pada tahun 1966. Sebagai salah satu konsekuensinya, Indonesia wajib untuk melindungi hak – hak sipil dan politik setiap individu, termasuk hak asasi manusia. Indonesia kemudian pada tahun yang sama mengesahkan Undang – Undang No.12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak – hak sipil dan politik. Indonesia kemudian kembali melaksanakan hukuman mati dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 dengan mengeksekusi terpidana dengan kasus penjualan obat – obatan terlarang. Hal ini kemudian menjadi sorotan oleh negara – negara anggota PBB. Indonesia dinilai telah melanggar salah satu pasal yang terdapat didalam perjanjian ICCPR yang berisikan tentang perlindungan hak hidup individu. Tulisan ini menggunakan konsep ketidakpatuhan dari Abram Chayes dan A. Handler Chayes yang didalamnya terdapat tiga motif yang melatarbelakangi suatu negara cenderung tidak mematuhi sebuah perjanjian internasional.