Analisis Pembiayaan Modal Kerja Mudharabah Guna Meminimalkan Pembiayaan Bermasalah Studi Kasus pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang Periode 2005-2007

Main Author: RiaDiniatiPratiwi,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/104302/1/050900443.pdf
http://repository.ub.ac.id/104302/2/050902634.pdf
http://repository.ub.ac.id/104302/
Daftar Isi:
  • Munculnya perbankan syariah akhir-akhir ini digunakan sebagai alternatif pelayanan jasa perbankan, termasuk pembiayaan modal kerja mudharabah yang tidak menggunakan sistem bunga melainkan sistem bagi hasil yang sesuai dengan ajaran agama islam. PT Bank Syariah Mandiri Cabang Malang menawarkan pembiayaan modal kerja mudharabah sebagai salah satu produk pembiayaannya. Tingkat pembiayaan modal kerja mudharabah bermasalah di bank ini, merupakan yang tertinggi bila dibandingkan dengan pembiayaan lainnya seperti pembiayaan musyarakah, murabahah dan lain-lain Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya pembiayaan modal kerja mudharabah bermasalah pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Malang serta upaya yang dilakukan Bank Syariah Mandiri Cabang Malang dalam meminimalkan pembiayaan bemasalah yang terjadi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan prosentase NPF ( Non Performing Financing) PT Bank Syariah Mandiri Cabang Malang tahun 2005 sebesar 6,22%, pada tahun 2006 sebesar 4,79% dan pada tahun 2007 sebesar 5,34%, yang berarti bahwa pembiayaan modal kerja mudharabah bermasalah yang terjadi di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Malang tersebut relatif kecil dan masih dalam batas kewajaran karena tidak melebihi tingkat NPF yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar 7%.Namun, walaupun prosentase NPF Bank Syariah Mandiri Cabang Malang tidak melebihi standart yang ditetapkan BI, pada tahun 2007 justru terjadi kenaikkan jumlah pembiayaan modal kerja bermasalah yang cukup tinggi. Timbulnya pembiayaan bermasalah pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah adalah Pada tahun 2006-2007 terjadi peningkatan jumlah penyaluran pembiayaan modal kerja mudharabah sebesar 86,9%, perhitungan estimasi (penaksiran) yang kurang tepat mengenai pemberian plafon pembiayaan dan jumlah pendapatan bagi hasil yang akan diterima oleh pihak bank, adanya analisis pengajuan pembiayaan yang kurang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan kegiatan inspeksi on the spot masih belum efektif. Sedangkan faktor ekstern adalah kondisi ekonomi mudharib yang tidak stabil, kebijakan pemerintah yang yang kurang mendukung usaha mudharib, dan adanya bencana alam.