Dampak Kebijakan Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Terhadap Beban Pajak UMKM (Studi Pada Beberapa UMKM di Wilayah Kerja KPP Pratama Batu)
Daftar Isi:
- Sejak tanggal 23 September 2008, pemerintah telah mengesahkan UU No.36 tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat atas UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Salah satu poin pentingnya adalah perubahan tarif PPh Wajib Pajak Badan menjadi tarif tunggal sebesar 28% di tahun 2009, dan mulai tahun 2010 menjadi 25%. Khawatir akan melumpuhkan kegiatan perekonomian industri kecil dan menengah, maka pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi Wajib Pajak Badan berskala kecil (UMKM) dengan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar dengan syarat UMKM tersebut harus berbadan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak penerapan tarif PPh dalam UU No.36 tahun 2008 terhadap beban pajak UMKM (sebagai Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pribadi) serta keputusan yang sebaiknya diambil dalam menyikapi perubahan tarif PPh tersebut terkait dengan pemilihan bentuk usaha. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang menggunakan data sekunder berupa SPT Tahunan beserta lampirannya dari beberapa UMKM di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu yang diperoleh dengan cara melakukan dokumentasi dan wawancara di Kantor Pelayanan Pajak tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa besarnya pajak terutang UMKM sebagai WP OP untuk tahun 2009 akan lebih kecil daripada ketika UMKM sebagai WP Badan. Namun, jika dari awal UMKM tersebut telah berbentuk Wajib Pajak Badan dan memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 100.000.000,00 maka insentif pengurangan tarif Pajak Penghasilan akan lebih menguntungkan karena dapat mengurangi Pajak Penghasilan yang harus dibayar. Oleh karena itu, bentuk usaha yang sesuai bagi pengusaha mikro dan kecil adalah bentuk usaha perorangan.