Efisiensi dan Keefektifan Penerapan Akuntansi Pertanggungjawaban Sebagai Alat Pengendalian dan Evaluasi kinerja Manajemen ( Studi Kasus pada PT. Asuransi Jiwasraya Malang Regional Office ).

Main Author: Ricardoyansen
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/103802/1/050803609.pdf
http://repository.ub.ac.id/103802/
Daftar Isi:
  • Akuntansi pertanggungjawaban merupakan sistem akuntansi yang mengakui adanya pusat-pusat pertanggungjawaban pada sebuah perusahaan. Akuntansi pertanggungjawaban timbul sebagai akibat adanya wewenang yang diberikan dan bagaimana mempertanggungjawabkannya dalam bentuk laporan tertulis. Laporan tersebut berupa laporan pertanggungjawaban yang dapat digunakan sebagai dasar analisa pengukuran prestasi kerja manajer untuk setiap pusat pertanggungjawaban dan pengendali biaya. Biaya dalam sistem akuntansi pertanggungjawaban dihubungkan dengan manajer yang memiliki wewenang untuk mengkonsumsi sumber daya. Karena sumber daya yang digunakan harus dinyatakan dalam satuan uang dan itu merupakan biaya, maka sistem akuntansi pertanggungjawaban merupakan satu metode pengendali biaya yang memungkinkan manajemen untuk melakukan pengelolaan biaya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akuntansi pertanggungjawaban dapat diterapkan dalam rangka meningkatkan pengendalian manajemen dan untuk menilai kinerja manajer masing-masing divisi melalui pendekatan studi kasus pada PT. Asuransi Jiwasraya Malang Regional Office. Berdasarkan pembahasan dan analisis data, dapat disimpulkan bahwa PT. Asuransi Jiwasraya Malang Regional Office telah menerapkan akuntansi pertanggungjawaban tetapi tidak sepenuhnya. Penerapan akuntansi pertanggungjawaban tercermin pada penyusunan anggaran yang telah melibatkan semua bagian, penggolongan kode rekening, dan penyusunan struktur organisasi yang jelas. Sedangkan untuk pengklasifikasian biaya, PT. Asuransi Jiwasraya Malang Regional Office belum menerapkan sistem akuntansi pertanggungjawaban.