Variabel yang berpengaruh terhadap ketepatan wajib pajak dalam membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) : studi pada Kelurahan Kepanjen Kidul Kota Blitar

Main Author: NurulWidyaningrum
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/103639/1/050800370.pdf
http://repository.ub.ac.id/103639/
Daftar Isi:
  • Ketepatan Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan yaitu kesediaan Wajib Pajak membayar PBB yaitu keinginan, niat, dan keikhlasan untuk mematuhi peraturan perpajakan. Dalam hal ini Wajib Pajak akan membayar pajak terutang sesuai dengan jumlah dan batas waktu pembayaran PBB sejak diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak khususnya PBB. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah variabel Kepatuhan Wajib Pajak, Status Kepamilikan Tanah, Pendapatan Wajib Pajak, Intensifikasi Dari KPPBB mempengaruhi Ketepatan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam penelitian ini termasuk jenis penelitian penjelasan. Adapun langkahlangkah yang dilakukan untuk memperoleh data dan informasi melalui penyebaran kuesioner. Dari langkah itu dilakukan analisa untuk mengukur validitas dan reliabilitas keabsahan data. Selain hal tersebut, juga dilakukan analisa regresi berganda untuk mengetahui tingkat pengaruh, signifikan dan dominan dari empat variabel yang diteliti. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa 1) variabel Kepatuhan Wajib Pajak, Status Kepamilikan Tanah, Pendapatan Wajib Pajak, Intensifikasi Dari KPPBB berpengaruh positif dan signifikan secara simultan dan parsial. 2) berdasarkan analisa regresi berganda menyatakan bahwa pendapatan wajib pajak mempunyai pengaruh dominan terhadap kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian ketepatan wajib pajak dipengaruhi oleh banyak faktor. Akan tetapi yang berpengaruh paling besar pada ketepatan wajib pajak adalah pendapatan wajib pajak. Akan tetapi masih diperlukan sosialisasi atas sistem perpajakan mulai dari hukum, sistemadministrasi berupa tata cara perhitungan dan pembayaran yang lebih kontinyu dari pihak-pihak yang terkait dari KPPBB Kota Blitar untuk meningkatkan efektivitas ketepatan Wajib Pajak dalam membayar PBB.