Analisis Perbandingan Tingkat Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Sebeluim Dan Sesudah Adanya Perubahan Undang-Undang Pajak Tahun 2000 Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Kediri
Main Author: | AndhikaPrayudhaRusetya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/103491/1/050801431.pdf http://repository.ub.ac.id/103491/ |
Daftar Isi:
- Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi negara untuk membiayai usaha pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dengan melakukan perubahan terhadap Undang-undang (UU) yang terakhir terjadi di tahun 2000. Permasalahannya adalah seberapa jauh perkembangan tingkat penerimaan pajak dan apakah terdapat perbedaan yang signifikan terhadap tingkat penerimaan sebelum perubahan UU dengan setelah perubahan UU Pajak Penghasilan pada tahun 2000. Hasil analisis perkembangan tingkat penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kediri mengalami fluktuasi penerimaan, sedangkan hasil uji hipotesis data laporan penerimaan pajak di KPP Kediri 5 tahun sebelum perubahan dengan 5 tahun setelah perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun 2000 dengan menggunakan uji Mann-Whitney U menyatakan bahwa terdapat ada perbedaan yang signifikan terhadap penerimaan PPh badan sebelum dan sesudah perubahan UU. Setelah diberlakukan perubahan UU jumlah penerimaan PPh badan meningkat secara signifikan. Terjadinya fluktuasi dan terdapatnya perbedaan yang signifikan penerimaan PPh badan sebelum dan sesudah perubahan UU disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor tersebut antara lain terjadinya perubahan UU ysng mencakup perluasan Subjek Pajak dan perubahan tarif, adanya pemeriksaan pajak dimana di dalamnya terdapat program ektensifikasi dan intensifikasi, dilakukannya tindakan penagihan terhadap pajak yang terutang, serta adanya faktor baik pendukung maupun penghambat secara internal dan eksternal.