Perlindungan Dan Kepastian Hukum Terhadap Anak Angkat Yang Proses Pengangkatannya Melalui Akta Notaris Di Luar Sistem Pengangkatan Anak Angkat/Adopsi Yang Aktanya Wajib Dibuat Dengan Akta Notaris (Stb.1917 No 129)

Main Author: Girsang, Ruth Tria Enjelina
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/10328/
Daftar Isi:
  • Penulis mengangkat permasalahan tentang Perlindungan Dan Kepastian Hukum Terhadap Anak Angkat Yang Proses Pengangkatannya Melalui Akta Notaris Di Luar Sistem Pengangkatan Anak Angkat/Adopsi Yang Aktanya Wajib Dibuat Dengan Akta Notaris (Stb. 1917 No 129), dilatarbelakangi terdapat penafsiran yang berbeda tentang kewenangan Notaris dalam membuat Akta Pengangkatan Anak, di dalam Sumber Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia adalah Staatsblad 1917 Nomor 129 yang menyatakan Pengangkatan anak melalui Notaris, kemudian setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak disebutkan bahwa pengangkatan anak menggunakan Putusan Pengadilan, Masalah yang terjadi adalah Pengangkatan anak hanya dilakukan melalui Akta Notaris, tanpa dilanjutkan di Pengadilan. Berdasarkan hal tersebut penulis merumuskan masalah : (1) Apakah kewenangan Notaris membuat Akta terhadap semua perbuatan, juga termasuk Pengangkatan Anak? (2) Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum dari status akta pengangkatan anak yang dibuat dihadapan Notaris? dan (3) Apakah Pengangkatan Anak yang dilakukan berdasarkan Akta Notaris diluar sistem pengangkatan Anak Angkat/Adopsi Yang Aktanya Wajib Dibuat Dengan Akta Notaris (Stb. 1917 No 129) sudah dianggap sah menurut Hukum? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan Metode Pendekatan Undang-undang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perlindungan Hukum, Teori Kepastian Hukum, dan Teori Negara Hukum. Hasil penelitian yang dilakukan penulis adalah Notaris iv mempunyai kewenangan dalam membuat Akta Pengangkatan Anak berdasarkan Staatsblad, namun setelah adanya Peraturan Pemerintah 54 tahun 2007 notaris memang tetap dibolehkan membuat Akta Pengangkatan Anak, namun akta tersebut hanya dapat dijadikan alat bukti untuk pengajuan di Pengadilan. Perlindungan Hukum preventif yang dilakukan adalah pengangkatan anak dilakukan dengan itikad baik dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan Perlindungan Hukum Refresif mencegah adanya konflik terkait status akta yang dibuat sebelum adanya Peraturan Pemerintah 54 tahun 2007, akta tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah tersebut. Akta Pengangkatan Anak yang dibuat oleh Notaris hanya sah sebagai perjanjian sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, namun akta tersebut tidak dapat memindahkan hak dan kewajiban orang tua kandung ke orang tua angkat, jika tidak dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan. Pengangkatan anak yang tidak dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan, dapat menyebabkan batal demi hukum.