Faktor-Faktor Penyebab Tidak Efektifnya Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Malang Terkait Dengan Pembangunan Perumahan Di Kabupaten Malang
Main Author: | Meirina, Linda Vidya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/10325/ |
Daftar Isi:
- Penelitian pada tesis ini bertujuan untuk melakukan analisis secara mendalam mengenai ketidakseuaian antara Pasal 44 Ayat (1) Perda PLPPB Kabupaten Malang dengan penerapannya yang ada di lapangan terkait pembangunan perumahan diatas lahan sawah irigasi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai apa faktor-faktor penyebab tidak efektifnya Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Malang terkait pembangunan perumahan di Kabupaten Malang dan apa saja strategi yang harus ditempuh untuk menekan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Malang. Tesis ini termasuk dalam penulisan hukum yuridis empiris. Lokasi penelitian di Organisasi Perangkat Daerah terkait yang berhubungan dengan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Malang dan di Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso yang menjadi titik fokus penelitian. Teknik memperoleh data yang digunakan adalah teknik observasi dan wawancara terarah (interview guide). Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh pada tahun 2017 faktor penyebab tidak efektifnya Pasal 44 Ayat (1) Perda PLPPB Kabupaten Malang adalah faktor substansi hukum karena belum ada peraturan pelaksananaannya berupa peraturan daerah yang menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (by name by address), sehingga mengakibatkan instrumen atau faktor lain yang mempengaruhi efektivitas penerapan Perda PLPPB Kabupaten Malang seperti faktor penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta kebudayaan menjadi lumpuh. Strategi untuk menekan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Kabupaten Malang melalui beberapa instrumen pengendalian yang antara lain adalah instrumen yuridis berupa peraturan pelaksanaan Perda PLPPB Kabupaten Malang yang mengikat diikuti ketentuan sanksi yang memadai harus segera dibuat, instrumen ekonomi berupa insentif, disinsentif dan kompensasi, instrumen penegak hukum yang mana harus sesegera mungkin dibentuk PPNS Penataan Ruang guna melakukan penyelidikan dan penyidikan mengenai pelanggaran tata ruang, dan instrumen perizinan dengan lebih memperketat pemberian izin terhadap alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian khususnya perumahan di Kabupaten Malang, untuk cara pengendaliannya adalah dengan membatasi alih fungsi lahan pada kawasan pertanian dengan tingkat produktivitas tinggi dan didukung jaringan irigasi yang baik serta mengembangkan prinsip hemat lahan seperti pembangunan rumah susun atau apartemen.