Analisis Assessment Sales Ratio Antara Nilai Jual Objek Pajak Tanah Dengan Harga Tanah Kosong Tahun 2006 Studi Kasus Di Kecamatan Lowokwaru Malang
Main Author: | IkeDwiAndayani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/103121/1/050701865.pdf http://repository.ub.ac.id/103121/ |
Daftar Isi:
- Penelitian dengan judul " Analisis Assessment Sales Ratio Antara Nilai Jual Objek Pajak Tanah Dengan Harga Tanah Kosong Tahun 2006 ( Studi Kasus Di Kecamatan Lowokwaru Malang) " ini dilakukan untuk mengetahui Rasio antara NJOP ketetapan dengan Harga Tanah Kosong yang berlaku pada tahun 2006 di Kecamatan Lowokwaru Malang. Sampel yang diambil sebanyak 85 buah yang dperoleh dari Kantor PPAT, Kantor Kelurahan, Agen Properti dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Malang. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan Assessment Sales Ratio . Dari hasil analisis tersebut diperoleh hasil perhitungan bahwa Assessment Ratio (AR) di Kecamatan Lowokwaru sebesar 63,16% dan masih berada dibawah 80% seperti yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak melalui SE-09/PJ.06/2003. Selain itu hasil pengujian COD diperoleh hasil sebesar 48,48% dan COV 44,22% Dari hasil perhitungan tersebut dapat disimpulkan bahwa tingkat keseragaman penetapan NJOP pada Kecamatan Lowokwaru masih rendah Hal ini terlihat dari perhitungan COD dab COV yang lebih besar dari 20%. Dalam pengukuran tendensi sentral diperoleh rasio, yaitu Mean/Median dan Mean/ Weighted-Mean sebesar 1,16 dan 1,28 yang diidentifikasikan bahwa dalam penentuan NJOP terjadi regresivitas. Hal ini berarti penetapan NJOP atas tanah kosong di Kecamatan Lowokwaru berada dibawah HJOP (harga pasar tanah). Ketidakseragaman ini mencerminkan kurang baiknya kinerja dalam penetapan NJOP tanah. Hal ini disebabkan karena masih cukup banyak wilayah yang belum dilaksanakan penilaian ulang ( re-appraisal ), serta pelaksanaan penilaian ulang selama ini tidak dilakukan secara bersamaan di seluruh wilayah, namun dilakukan secara bertahap, hal ini akan mengakibatkan perubahan nilai tanah tidak dapat terpantau secara merata.