Relasi Aktor Pelaksana Program Festival Bedah Rumah di Kabupaten Banyuwangi (Studi Kasus di Kecamatan Banyuwangi)

Main Author: Ayuwangi, R. A. Eka
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/10286/
Daftar Isi:
  • Kemiskinan merupakan permasalahan sosial yang kompleks di Indonesia. Provinsi Jawa Timur adalah provinsi yang paling banyak penduduk miskinnya. Kabupaten Banyuwangi menempati urutan ke-15 dari 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur jumlah penduduk miskinnya. Kemiskinan khususnya pada kategori RTLH membuat pemerintah mencanangkan program bedah rumah sebagai salah satu program pemberdayaan masyarakat miskin dengan sumber dana dari APBN dan APBD. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui DPMD membuat kebijakan dalam rangkaian acara Banyuwangi Festival tahun 2015 dengan sumber dana mandiri. Kabupaten Banyuwangi merupakan satu-satunya kabupaten di Indonesia yang memiliki program bedah rumah dengan sumber dana mandiri yaitu Festival Bedah Rumah. Penelitian ini mengangkat tentang relasi aktor dalam pelaksanaan program Festival Bedah Rumah di Kabupaten Banyuwangi dengan studi kasus di Kecamatan Banyuwangi. Kajian ini dianalisis menggunakan teori Governance Networks dari Christopher Koliba, Jack W. Meek, dan Asim Zia dengan indikatornya yaitu, struktur, pola hubungan, negosiasi, dan kerjasama. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui relasi antar aktor yang terlibat dalam pelaksanaan program. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif yang diulas secara deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, struktur dalam pelaksanaan program Festival Bedah Rumah membentuk hubungan atau jejaring antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Kedua, pola hubungan terbentuk dikarenakan adanya koordinasi antar aktor berjalan lancar. Ketiga, negosiasi antara pemerintah dengan pihak donatur dilakukan melalui komunikasi secara langsung yang kemudian ditindaklanjuti secara tertulis oleh DPMD. Keempat, kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan bedah rumah dilakukan berdasarkan rasa saling percaya antara pemerintah dengan swasta dan masyarakat.