Perlindungan Hutan Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawai Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Dari Kegiatan Usaha Pertambangan PT. Weda Bay Nickel

Main Author: Hady, Olvin
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/10272/
Daftar Isi:
  • Tesis ini merupakan penelitian terhadap terjadinya pelanggaran Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawai yang dilakukan oleh PT. WBN. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis apakah ada ketidaksesuaian dengan Hukum Nasional dalam penolakan Masyarakat Hukum Adat Sawai untuk melindungi Hutan Ulayat mereka dari kegiatan usaha pertambangan PT. WBN serta bagaimana penyelesaian sengketa antara Masyarakat Hukum Adat Sawai dengan PT. WBN sebagai bentuk perlindungan hukum. Permasalahan yang timbul adalah konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat hukum adat yang terjadi di beberapa desa, seperti Desa Gemaf, Kobe, Sagea, dan Lelilef. Masuknya Perusahaan tambang mengakibatkan terancamnya hak-hak Masyarakat Hukum Adat. Terancamnya Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawai atau secara historis berasal dari Suku Sawai, karena desa-desa mereka masuk dalam konsesi wilayah tambang PT. WBN. Wilayah adat mereka pun dikuasai perusahaan. Tak hanya perampasan lahan, mereka pun terancam di relokasi karena kampungnya masuk dalam konsesi perusahaan. Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan, maka perumusan masalah yang diteliti dalam penulisan tesis ini adalah: 1) Apa bentuk perlawanan Masyarakat Hukum Adat Sawai untuk melindungi Hutan Ulayat mereka dari kegiatan usaha pertambangan PT. Weda Bay Nickel di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah? 2) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa antara Masyarakat Hukum Adat Sawai dengan PT. Weda Bay Nickel sebagai bentuk perlindungan hukum dan keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat Sawai? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Prosedur pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan serta menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlawanan Masyarakat Hukum Adat Sawai terjadi karena adanya tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh PT. WBN yang tidak mengindahkan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat Sawai, Perlawanan terjadi dalam rentang waktu 2011 sampai 2013. Perlawanan Masyarakat Hukum Adat Sawai ada yang bertentangan dengan Hukum Nasional dan ada juga yang sesuai dengan Hukum Nasional contohnya pemasangan plang untuk menunjukan vii kawasan Hutan Ulayat mereka. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 yang menyatakan bahwa Hutan Ulayat yang semula menjadi Hutan Negara sekarang menjadi bagian dari Hutan Hak yang mana Hutan Hak adalah hutan yang berada di kawasan Masyarakat Hukum Adat. Penyelesaian sengketa antara PT. WBN dengan Masyarakat Hukum Adat Sawai juga belum menemui titik terang. Hal ini disebabkan oleh perbedaan harga ganti rugi pembebasan lahan yang dirasa tidak sesuai dengan permintaan Masyarakat Hukum Adat Sawai serta kecendrungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang lebih menunjukan keberpihakan kepada PT. WBN