Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Atas Hak Milik Tanah Dalam Menikmati Fungsi Dan Manfaat Tanah Sebagai Pemegang Hak Milik (Studi Kasus Di Daerah Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara)

Main Author: Damopolii, Bayu Sagita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/10271/1/BAYU%20SAGITA%20DAMOPOLII.pdf
http://repository.ub.ac.id/10271/
Daftar Isi:
  • Dalam proses jual beli tanah sebagai dasar terjadinya peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli di daerah Bolaang Mongondow khususnya di Desa Lolak Kecamatan Lolak dilakukan dengan dua cara, yaitu proses jual beli sebagaimana pada umunya jual beli atas hak milik atas tanah merupakan satu kesatuan tanah dan bangunan serta tumbuh-tubuhan diatasnya dan proses jual beli atas tanah bukan merupakan satu kesatuan antara tanah dan bangunan serta tumbuh-tumbuhan diatasnya atau jual beli dengan menggunakan azas horizontal yaitu jual beli terpisah. Namun, dalam perkembangan praktek proses jual beli tanah yang dianggap sebagai bagian dari proses jual beli hak milik atas tanah kebiasaan atau hukum adat ini, justru memunculkan permasalahan hukum, proses jual beli hak milik atas tanah yang dilakukan tidak dapat memberi perlindungan hukum atas status hak milik secara penuh bagi pembeli dalam penguasaan tanah serta menikmati manfaat dan fungsi atas tanah itu sendiri. Melalui Penelitian Hukum Empiris dengan menggunakan pendekatan antropologi hukum. Sehingga penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dua hal yang menjadi obyek penelitian yaitu :1). Bagaimana penerapan asas pemisahan horisontal jual beli hak milik atas tanah di desa Lolak Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Pronvinsi Sulawesi Utara berdasarkan hukum Adat? 2). Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli hak milik atas tanah yang diperoleh dalam jual beli tanah di Desa Lolak Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara? Hasil Penelitian menunjukan bahwa: 1).Penerapan asas pemisahan horisontal jual beli hak milik atas tanah di desa Lolak Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Pronvinsi Sulawesi Utara berdasarkan hukum Adat sudah berlaku sejak zaman dahulu dan sampai sekarang masih ada warga yang melakukan jual beli secara terpisah walaupun pada kenyataannya sebagian warga sudah meninggalkan proses jual beli terpisah karna dirasa tidak mempunyai kepastian hukum. Adapun yang melatarbelakangi terjadinya jual beli terpisah ini karena faktor ekonomi dan untuk membayar pajak serta karena adanya budaya yang terjadi pada waktu itu ketika ada pernikahan maka tanah dijadikan sebagai mahar pernikahan (Tali’) namun tanaman yang ada di atas di tanah tersebut tidak diberikan sebagai mahar pernikahan karena tanaman tersebut masih produktif dan menjadi mata pencaharian dari orang tua yang menikahkan anak tersebut. 2). Bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli hak milik atas tanah yang diperoleh dalam jual beli tanah di Desa Lolak Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara yaitu perlindungan hukum privat yang memberikan perlindungan sepenuhnya kepada pembeli selaku pemegang hak yang melekat pada dirinya. Perlindungan Hukum Privat dimana seseorang diberi kebebasan untuk menentukan sendiri hak miliknya dan kebebasan dari perlakuan yang merugikan dirinya.