Pengelolaan wisata Gunung Beruk studi kasus di Desa Wisata Karangpatihan Kecamatan Balong Ponorogo
Main Author: | Ananta, Awanda Rizki |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/10266/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini diawali oleh realitas bahwa di Ponorogo banyak bermunculan daerah wisata baru dengan konsep desa wisata. Salah satu wisata yang paling mendapat sorotan adalah di Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Ponorogo yaitu wisata Gunung Beruk. Dalam menganalisa pengelolaan wisata Gunung Beruk yang ada di Karangpatihan tersebut, peneliti menggunakan teori strukturasi dari Anthony Giddens. Peneliti menggunakan teori strukturasi dengan menitikberatkan peran agen atau aktor (Karangtaruna Wirataruna, Pemerintah Desa, LMDH, Dinas Pariwisata, Perhutani KPH Lawu DS dan Pemda Ponorogo) dan struktur (aturan dalam pengelolaan hutan Gunung Beruk sebagai daerah wisata yang dimiliki oleh para agen) yang berhubungan dalam sistem pengelolaan untuk menghasilkan praktik tindakan yaitu pengelolaan wisata Gunung Beruk di Desa Karangpatihan. Sementara itu metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan melakukan wawancara terhadap agen terkait serta dengan melakukan observasi terhadap pengelolaan wisata yang dilakukan oleh Karangtaruna Wirataruna dan peran beberapa agen lain dalam pembangunan wisata di Karangpatihan. Hasil dalam penelitian ini merujuk pada peran agen terkait pengelolaan Gunung Beruk masih di dominasi oleh agen utama yaitu Karangtaruna Wirataruna. Dominasi tersebut dapat dilihat dari hasil pemanfaatan wisata Gunung Beruk yang diambil alih oleh Karangtaruna. Legitimasi hukum, pengelolaan wisata Gunung Beruk telah mendapatkan izin yang sah dari Perhutani melaui Kesepakatan Bersama yang telah dibuat. Masalah yang ada adalah kerjasama pembagian hasil wisata yang belum disahkan oleh Perhutani sehingga untuk saat ini pengoptimalan wisata gunung beruk belum dapat maksimal karena tidak diperbolehkannya melakukan penarikan retribusi tiket masuk serta pengelolaan wisata yang belum dikelola secara profesional.