Analisis Ketidakpatuhan Jepang Terhadap Keputusan International Court of Justice Pada Tahun 2014 Tentang Whaling in the Antarctic (Australia V. Japan: New Zealand Intervening)

Main Author: Uno, Kasalla Lynk
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/10194/1/kasalla.pdf
http://repository.ub.ac.id/10194/
Daftar Isi:
  • Selama ratusan tahun, paus telah diburu secara komersial untuk daging dan minyak mereka yang mendorong beberapa spesies dari hewan ini terancam punah. Maka pada tahun 1946 dibentuklah International Convention of The Regulations of Whaling (ICRW). Konvensi ini memiliki fungsi sebagai regulasi internasional terkait isu whaling. Kemudian pada tahun 1982, IWC mengeluarkan moratorium pelarangan penangkapan semua spesies paus untuk tujuan komersil. Jepang sendiri merupakan negara pro-whaling yang memiliki kepentingan menangkap ikan paus sebagai sumber pangan dan budaya tradisional masyarakatnya. Untuk tetap dapat menangkap ikan paus, Jepang melakukan penelitian ilmiah melalui program JARPA seperti yang diperbolehkan dalam Pasal VIII ICRW. Namun dalam penerapannya Jepang kerap kali melakukan pelanggaran, Australia sebagai salah satu negara anggota IWC mengajukan tuntutan atas JARPA II hingga akhirnya pada tahun 2014 Jepang ditetapkan bersalah oleh ICJ karena terbukti melanggar beberapa pasal ICRW dan dilarang untuk mengeluarkan progam serupa kedepannya. Bukannya mentaati keputusan ICJ tersebut, Jepang justru merevisi program lama mereka dan mengeluarkan kebijakan baru bernama NEWREP-A. Hal tersebut dinilai sebagai sebuah tindakan ketidakpatuhan oleh negara anggota IWC sendiri dan NGO diseluruh dunia. Untuk itu penulis menggunakan teori milik Andrew T. Guzman, Compliance-Based Theory untuk menganalisis ketidakpatuhan Jepang terhadap keputusan ICJ pada tahun 2014. Terdapat dua variabel yaitu, sanksi reputasi dan sanksi langsung untuk menjelaskan sikap negara untuk patuh atau tidak terhadap suatu hukum internasional. Berdasarkan teori tersebut penulis akan melihat parameter dari masing-masing sanksi untuk menganalis penyebab ketidakpatuhan Jepang.