Daftar Isi:
  • Tradisi pantangan menikah sampai saat ini masih dijalankan oleh masyarakat Desa Golan dengan Dusun Mirah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Pantangan menikah ini merupakan bagian dari sejarah terbentuknya kedua daerah tersebut yang sudah berjalan selama 700 tahun lebih. Walaupun tidak pernah memunculkan konflik, namun dari berbagai pantangan tersebut menciptakan suatu batasan dalam hal hubungan sosial antara penduduk Desa Golan dengan Dusun Mirah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan konstruksi sosial tentang pantangan menikah antara penduduk Desa Golan dengan Dusun Mirah ,Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Teori yang digunakan yaitu dari Peter L Berger dan Luckman tentang konstruksi sosial. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Sedangkan teknik pengumpulan data yaitu wawancara secara mendalam, observasi serta dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pantangan menikah di kedua wilayah penelitian sudah yang melanggar dan mengalami gangguan kejiawaan dan kematian yang diyakini masyarakat sebagai dampak melanggar pantangan menikah ini. selain itu berbagai kejadian misti sering terjadi secara berulang-ulang hingga saat ini yang membuat masyarakat begitu kuat mempercayai pantangan menikah ini. Proses penyerapan pengetahuan akan pantangan menikah sudah ditanamkan sejak kecil dalam lingkungan keluarga setelah itu penanam juga berlanjut saat individu tersebut beranjak dewasa dan memasuki kehidupan bermasyarakat. Dalam proses eksternalisasi berbagai kegiatan sehari-hari masyarakat dibatasi oleh pantangan yang ada seperti dalam hal berhubungan sosial, jual beli, hingga menjalin relasi. Sehingga dari hal tersebut di proses objektivasi penguatan sebuah realitas objektif dalam masyarakat yaitu tentang pantangan menikah ini dimana masih menjadi suatu kepercayaan yang telah menjadi pengetahuan bersama oleh masyarakat Desa Golan dan Dusun Mirah.