Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Dengan Memberikan Uang Kembalian Ditukar Barang
Main Author: | Eriyanti, Nadya Febri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/10096/ |
Daftar Isi:
- . Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli dengan Memberikan Uang Kembalian ditukar Barang. Bahwa pada masyarakat kenyataannya uang kembalian ditukar dengan barang kebanyakan barang tersebut berupa penmen. Hal ini tentunya tidak ada hak konsumen yang dirampas oleh pelaku usaha. Uang kembalian merupakan kepunyaan konsumen, berarti disni pelaku usaha wajib untuk mengembalikan apa yang dimiliki konsumen. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah, I . Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam pemberian barang sebagai pengganti uang kembalian menurut; a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia d. Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Mata Uang e. Huh= Perikatan Islam. Kemudian jenis penelitian ini meggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perUndang-Undangan dan Pendeketan Konseptual. Jenis dan Sumber Bahan hukum, Jenis bahan hukum ada primer dan sekunder. Sumber bahan hukum didapat dari perpustakaan pusat universitas brawijaya, pusat dokumentasi dan informasi hokum fakultas hukum universitas brawijaya dan Internet. Dari hasil penelitian bahwa uang kembalian ini merupakan hak konsumen yang mana nantinya suatu saat uang tersebut dijadikan alat pembayaran lagi bagi konsumen,' Dalam setiap un.dang-udang berbeda satu sama lain dalam perlindungan hukum bag konsumen clan belum. ada yang mengatur secara nyata dan jelas tentang uang kembalia ini. Uang kembalian ini didapat dari tindakan paksaan bukan dengan ancaman ata kekerasan , tetapi paisaan ini menimbulkan gangguan psikis konsumen yes merasakan marah, kesal dan tidak terima. Dikarenakan pelaku usaha tidak menawaric kepada konsumen bahwasanya uang kembaliannya akan ditukar dengan barang. Saran dari penulis yaitu agar dilaksanakannya penjelasan tentang uang kembalian pemerintah agar hak konsumen di dapat sebagaimana mestinya. Untuk pelaku us agar dapat beritikad baik dalam menjalankan transaksi jual beli dengan konswa Adanya itikad baik bisa menciptakan hubungan yang sehat antara pelaku usaha konsumen sehingga terminimalisirnya sengketa-sengketa yang akan datang.