“ Pemidanaan Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perseroan Terbatas dalam Tindak Pidana Korupsi ”

Main Author: Putra, Ahmad Anugrah Kharisma
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/10094/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis meneliti mengenai pemidanaan BUMN yang berbentuk PT dalam Tindak Pidana Korupsi.Hal ini dilatarbelakangi bahwa BUMN yang diidentifikasikan sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi sampai saat ini sulit dilakukan pemidanaan sampai adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Putusan Nomor 1577 K/Pid.Sus/2016 yang menjatuhkan pidana uang pengganti yang menurut penulis bertentangan dengan keberadaan keuangan maupun kekayaan negara di dalam BUMN. Rumusan masalah dalam penelitian ini berupa: (1).Apakah pemidanaan terhadap Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan tindak pidana korupsi sudah tepat ? (2).Apakah sanksi pidana uang pengganti tidak bertentangan dengan sifat Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki kekayaan negara yang dipisahkan?. Jenis penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus Dalam penelitian ini untuk pengumpulan bahan hukum baik itu bahan hukum primer,sekunder maupun tersier.peneliti menggunakan Studi Kepustakaan .Untuk menganalisis berbagai bahan hukum dengan teknik analisis bahan hukum deskriptif kualitatif serta interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis.guna menjawab permasalahan. Hasil penelitian bahwa secara normatif pemidanaan terhadap BUMN dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Pemberantasan Tipikor sudah tepat.Namun sanksi pidana uang pengganti yang dikenakan kepada BUMN bertentangan dengan adanya kekayaan negara yang ada dalam BUMN yang dilandasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013 serta konsekuensi penyitaan apabila BUMN tidak membayar pidana tersebut bertentangan dengan pasal 50 UU Perbendaharaan Negara.Saran dari penulis bahwa pembentuk undang – undang harus merevisi terkait limitasi pertanggungjawaban pidana korupsi oleh korporasi khususnya BUMN dengan memperhatikan keberadaan kekayaan negara dalam BUMN.