Analisis Yuridis Terhadap Keadaan Insolvensi Debitor Dalam Kepailitan (Studi Putusan Pailit Pt. Perindustrian Njonja Meneer Dan Pt. Metro Batavia)

Main Author: Juniresta, Adheria
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/10089/
Daftar Isi:
  • Pada Penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai kesesuaian dasar pertimbangan hakim dalam putusan pailit terhadap PT. Perindustrian Njonja Meneer dan PT. Metro Batavia dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh tidak adanya insolvency test dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 untuk menentukan apakah debitor berada dalam keadaan solven atau tidak. Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu apakah dasar pertimbangan hakim dalam putusan pailit terhadap PT. Perindustrian Njonja Meneer dan PT. Metro Batavia sudah sesuai atau belum dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti dan pendekatan kasus bertujuan untuk mempelajari dan mengetahui penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktek hukum, dengan menelaah terhadap kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam putusan pailit terhadap PT. Perindustrian Njonja Meneer tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Hal ini karena syarat debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih belum terpenuhi. Hakim menilai ada itikad tidak baik pada Termohon dalam melaksanakan pembayaran kepada Pemohon karena total jumlah pembayaran Termohon kepada Pemohon sejumlah Rp. 412.094.000 tersebut tidak sebanding dengan kewajiban bayar sejumlah Rp. 7.040.970.500 dalam waktu pembayaran yang cukup lama 2 (dua) tahun dan dalam pembayaran dengan menerbitkan bilyet giro, tetapi bilyet giro dimaksud ketika dicairkan oleh Pemohon ternyata diblokir oleh pihak Bank dengan alasan rekening Termohon telah ditutup. Berdasarkan hal tersebut menurut penilaian Majelis Hakim, gugatan pembatalan perdamaian oleh Pemohon cukup beralasan untuk dikabulkan.