Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Dalam Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pkpu/2014/Pn.Niaga.Smg Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 707k/Pdt.Sus-Pailit/2015 Mengenai Pemenuhan Syarat Perdamaian
Main Author: | Marendra, Yessi Mayangsari Putri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/10082/ |
Daftar Isi:
- Dalam perkara yang bermula saat PT. Kusuma Putra Santosa dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan putusan Pengadilan Niaga No. 05/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Smg, sehingga Tim pengurus mengadakan agenda Rapat Pemungutan Suara atau voting Rencana Perdamaian yang diajukan oleh debitur. Tanggapan dari PT. Bank Negara Indonesia yang merupakan salah satu kreditur separatis menolak rencana perdamaian karena tagihan yang diakui dan dijadikan dasar bagi proposal perdamaian tidak sesuai dengan diajukan pertama kali. Akan tetapi,hakim tetap mengesahkan rencana perdamaian menjadi perjanjian perdamaian dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya. Hingga PT Bank Negara Indonesia selaku kreditur separatis mengajukan upaya hukum tingkat kasasi karena merasa syarat perdamaian PKPU tidak terpenuhi. Dari latar belakang diatas, terdapat permasalahan hukum dari Dasar Pertimbangan Hakim Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 05/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Smg dan Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor 707K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai pemenuhan syarat perdamaian. Dengan adanya dasar pertimbangan hakim ke dua putusan tersebut akan dilihat dari sesuai atau tidaknya yang ada pada ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian yang penulis teliti adalah yuridis normatif yang dimana penelitian ini memiliki fokus untuk mengkaji peraturan perundang-undangan atau dokumen terkait yang relevan untuk menjawab isu hukum dan melakukan kajian kepustakaan atau bahan sekunder berupa buku yang berkaitan dengan isu hukum. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute approach) dan Pendekatan Kasus (Case-Approach) Pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh karena itu, dengan dilakukan penelitian ini, penulis berharap Hakim dalam mengambil putusan dengan dasar pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku agar terciptanya keadilan hukum dan kepastian hukum.