Keberlakuan Moratorium Profesi Penata Laksana Rumah Tangga Di Arab Saudi Tahun 2015 Ditinjau Dari Hak Warga Negara Indonesia Memperoleh Pekejerjaan

Main Author: Siswanto, Candra Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/10077/
Daftar Isi:
  • Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh dikeluarkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. Di dalam keputusan tersebut menjelaskan bahwasanya Indonesia melarang adanya penempatan TKI di 19 negara kawasan Timur Tengah. Dalam hal pelarangan penempatan TKI sudah diatur dalam sebuah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, dalam pasal 27 ayat (1) menjelaskan bahwa penempatan TKI di luar negeri dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahannya telah membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah negara penempatan. Peneliti melakukan analisis terkait pemberlakuan kebijakan moratorium terhadap TKI yang hendak berangkat ke negara Arab Saudi. Berdasarkan hal tersebut peneliti mengangkat rumusan masalah yaitu Bagaimana kebijakan pengaturan moratorium TKI yang pernah diberlakukan di negara Kuwait dan Malaysia Dan Bagaimana Analisis Keberlakuan kebijakan moratorium Profesi Penata Laksana Rumah Tangga di Arab Saudi Kaitannya Dengan Kesempatan Mendapatkan Pekerjaan Bagi WNI. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Adapun bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder meliputi literatur-literatur terkait Kebijakan Moratorium, dan kamus yang diperlukan. Teknik analisis bahan hukum memakai interpretasi sistematis dan komparatif. Dari hasil penelitian dan analisi sesuai dengan metode diatas, maka peneliti memperoleh hasil penelitian dan jawaban dari rumusan masalah yang dikemukakan yakni: dalam hal ini peneliti berpendapat bahwa keberlakukan kebijakan moratorium untuk negara Kuwait dan Malaysia telah sesuai dengan peraturan yang mengatur adanya moratorium. MoU negara antara Pemerintah Indonesia dengan Kuwait tidak menjelaskan mengenai perlindungan TKI melainkan hanya menjelaskan mengenai penempatan TKI di Kuwait. Sedangkan Untuk Malaysia juga demikian, dalam MoU tersebut menjelaskan bahwasanya dokumen TKI dipegang oleh Majikan. Namun, setelah adanya perubahan, pemerintah mencabut adanya moratoium ke negara Malaysia. Sedangkan untuk Keberlakuan moratorium TKI tidak sesuai dengan peraturan-peraturan tentang penghentian TKI tersebut, serta negara Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia telah memiliki MoU yang menjelaskan tentang perlindungan TKI.