Ratio Decidendi Putusan Nomor 182/Pdt.G/2011/Pn.Ab Dalam Putusan Pembatalan Pengangkatan Anak

Main Author: Corolia, Elizhabert
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/10068/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas kekhilafan Majelis Hakim yang nyata dalam mengadili suatu perkara dapat menibulkan adanya suatu kekaburan hukum. Dalam kasus ini adalah kekhilafan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dalam amar putusannya menyatakan tentang pengangkatan anak padahal sejak awal sama sekali tidak terjadi dan tidak menyinggung adanya pengangkatan anak dalam pertimbangan Hakimnya. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan terkait dengan yaitu bagaimanakah ratio decidendi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam Putusan Nomor 182/pdt.G/2011/PN.AB dalam Putusan Pembatalan Pengangkatan Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang ada, serta dianalisis menggunakan penafsiran sistematis untuk menganalisis ratio decidendi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam Putusan Nomor 182/pdt.G/2011/PN.AB dalam putusan pembatalan pengangkatan anak dikarenakan pengangkatan anak dengan pemalsuan identitas anak angkat dan perlindungan hukum keperdataan anak angkat Warga Negara Asing terhadap pemalsuan jati diri anak oleh orang tua angkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 182/Pdt.G/2011/PN.AB tentang pembatalan pengangkatan anak tersebut dapat dikatakan cacat hukum. Hal tersebut dikarenakan putusan hakim PN Ambon tersebut hanya memebuhi 3 (tiga) asas dari seharusnya 4 (empat) asas yang harus dipenuhi dalam suatu putusan pengadilan. Asas yang telah terpenuhi tersebut antara lain adalah asas tidak boleh mengabulkan melebihi gugatan, wajib mengadili seluruh bagian gugatan, dan dibacakan di muka umum. Sedangkan asas dalam putusan pengadilan yang tidak terpenuhi adalah memuat dasar alasan yang jelas dan rinci.