Analisis Ketidakpatuhan Cina Terhadap Declaration On The Conduct Of Parties In The South China Sea (Doc) Terkait Stabilitas Keamanan Kawasan Asia Tenggara Tahun 2010-2014
Main Author: | Remetwa, Yolanda Viyanditya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/10064/1/SKRIPSI-Yolanda%20Remetwa-135120407111010.pdf http://repository.ub.ac.id/10064/ |
Daftar Isi:
- Sengketa di wilayah perairan Laut Cina Selatan (LCS) seolah tidak kunjung padam dan menemui titik temu. Sengketa LCS ini berawal dari diakuisisinya hampir keseluruhan perairan LCS oleh Cina (Partai Komunis Cina) melalui nine-dash line di tahun 1953. Nine-dash line menandai batas kekuasaan teritorial Cina yang berada di bawah kedaulatan nasionalnya. Tersulutnya berbagai macam konflik perebutan kekuasaan di perairan tersebut ditengarai oleh letaknya yang strategis dan berlimpahnya kekayaan alam yang terdapat di dalamnya. Negara-negara yang turut berupaya mempertahankan kekuasaannya di LCS yaitu Cina, Taiwan, dan beberapa negara ASEAN yaitu Filipina, Vietnam, Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam. ASEAN sebagai lembaga supranasional di kawasan Asia Tenggara, berupaya untuk menyelesaikan sengketa perairan tersebut dengan membentuk Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC) pada tahun 2002. DOC merupakan perjanjian internasional yang dibentuk antara Cina dan negara-negara anggota ASEAN untuk menciptakan perdamaian di LCS dan mengurangi ketegangan di antara pihak-pihak yang bertikai. Namun sejak tahun 2010 hingga tahun 2014, ketegangan di antara negara-negara anggota perjanjian DOC semakin besar dikarenakan Cina yang tidak mematuhi poin-poin perjanjian perdamaian dalam DOC.