Makna Kepentingan Nasional Terkait Penggunaan Ciptaan Tanpa Izin Pemegang Hak Cipta Oleh Pemerintah Dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Main Author: Qorni, Uwais Deffa I
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/10060/
Daftar Isi:
  • Seseorang tidak dianggap melakukan pelanggaran hak cipta apabila mencantumkan dengan jelas sumbernya dan bersifat nonkomersil. Penggunaan karya-karya berhak cipta dijelaskan didalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang berbunyi “Pemerintah dapat menyelenggarakan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas suatu ciptaan melalui radio, televisi dan/atau sarana lain untuk kepentingan nasional tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta, dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada Pemegang Hak Cipta. Makna dari kepentingan nasional dan penggunaan tanpa izin didalam pasal tersebut dirasa tidak jelas dan multitafsir. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana analisa makna kepentingan nasional menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana perbandingan dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa tentang penggunaan suatu ciptaan oleh Pemerintah dengan memberikan imbalan. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis sistematis, teknik analisis deduktif, dan teknik analisis gramatikal guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1.) Berdasarkan Putusan MK Nomor 52/PUU-XIII/2015 yang mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 maka hak cipta mempunyai fungsi sosial dalam arti ia dapat dibatasi untuk kepentingan umum. Dan yang dimaksud dengan kepentingan nasional merupakan mendahulukan kepentingan umum dan mengesampingkan kepentingan pemegang hak cipta dengan tidak mengurangi kepentingan pemegang hak cipta dengan cara menggunakan ciptaan dengan penggunaan yang wajar. 2.) Penggunaan ciptaan tanpa izin oleh pemerintah di Amerika Serikat dapat didasarkan pada kontrak antara pemegang hak cipta dengan pemerintah namun tidak memerlukan kontrak apabila ciptaan tersebut termasuk dalam hak eksklusif. Penggunaan ciptaan tanpa vi izin oleh pemerintah di Uni Eropa mendasarkan pengaturan pada masing-masing negara anggota dengan dasar Dirrective 2001/29/EC of the European Parliament and of the Council of 22 May 2001 on the harmonisation of certain aspects of copyright and related right in the information society. Dari kesimpulan tersebut, penulis memiliki saran 1.) Indonesia merupakan negara hukum seyogyanya dalam pembuatan perundang-undangan harus menggunakan frasa-frasa yang tidak multitafsir atau memberikan penjelasan akan suatu frasa dalam undang-undang sehingga tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 2.) Setiap orang dianggap tau hukum sehingga para pemegang hak cipta harus senantiasa melek hukum dan mengawasi karya-karya ciptaannya digunakan oleh siapa, dengan tujuan apa dan telah memberikan imbalan atau belum.