Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya Untuk Meningkatkan Daya Saing Ritel Tradisional (Studi Pada Penerapan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Toko Modern )
Daftar Isi:
- Implementasi kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan daya saing ritel tradisional merupakan perwujudan nyata dari Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan daya saing ritel tradisional agar tetap terjaga eksistensinya dan tetap diminati masyarakat sehingga ritel tradisional tidak kalah bersaing dengan ritel modern yang ada di Kota Palangka Raya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis : 1) implementasi kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan daya saing ritel tradisional Melalui Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2014 tentang pengaturan toko modern; 2) faktor penghambat dan faktor pendukung implementasi kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan daya saing ritel tradisional melalui melalui Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2014 tentang pengaturan toko modern; 3) daya saing ritel tradisional di Kota Palangka Raya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data berasal dari informan, peristiwa, dan dokumen dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. lmplementasi Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan daya saing ritel tradisional masih belum berjalan sesuai harapan yang diinginkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Pelanggaran demi pelanggaran akan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 masih banyak terjadi. Pelanggaran tersebut berupa zonasi dan jam pelayanan oleh ritel modern terhadap ritel tradisional, padahal Perda ini sudah hampir 3 (tiga) tahun berjalan namun belum mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah daerah. Faktor pendukung dari implementasi kebijakan pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan daya saing ritel tradisional adalah 1) potensi ekonomi; 2) adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antar aktor, sedangkan faktor penghambatnya adalah 1) pembatasan pembangunan ritel modern belum benar-benar dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya; 2) inkonsistensi penerapan zonasi dan waktu pelayanan antara kedua ritel tersebut. Pelaku usaha ritel tradisional masih kalah bersaing dengan ritel modern, hal ini dibuktikan masih banyaknya keluhan dari pelaku usaha tradisional mengenai penurunan pendapatan mereka sedang kemunculan ritel modern didekat lokasi usahanya. Kondisi ini seolah-olah dibiarkan berjalan begitu saja oleh pemerintah daerah. Rekomendasi yang dapat disampaikan dari penelitian ini adalah 1) Sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi secara cermat mengenai implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 ini. Banyaknya pelanggaran yang terjadi diakibatkan dari kelalaian Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan izin dan mengawasi usaha ritel modern. Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya perlu menindaklanjuti dinas-dinas yang terkait dengan urusan viii Izin Usaha Toko Modern (IUTM) seperti Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya karena Dinas ini yang memberikan peruntukan ruang untuk mendirikan bangunan usaha ritel modern, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu karena Dinas ini yang menerbitkan izin pendirian bangunan usaha bagi ritel modern, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan karena Dinas ini yang mengeluarkan izin usaha dan mengawasi perdagangan di Kota Palangka Raya. Sebaiknya ketiga Dinas tersebut perlu memperhatikan keadaan lingkungan sekitar pendirian usaha ritel modern dan perlu memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan dari pendirian ritel modern yang berdekatan dengan ritel tradisional. Untuk pelanggaran pada jam pelayanan dari ritel modern yang bertentangan dengan Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2014 juga perlu segera ditindaklanjuti dan diperiksa kembali apakah ritel modern yang beroperasi diluar dari ketentuan Perda tersebut telah mendapat izin khusus dari Walikota sesuai dengan Pasal 25 ayat 4. Harapan peneliti, Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawasan kepada Dinas terkait . Sehingga tidak ada lagi ketidak-selarasan informasi antara yang diadukan masyarakat dan yang diterima pemerintah; 2) Meningkatkan kemampuan analisis lingkungan sebagai faktor yang dapat mendukung dan menghambat implementasi kebijakan; 3) Sebaiknya Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya melakukan pendekatan dengan pelaku usaha ritel tradisional seperti warung dan kios sembako. Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya bisa membuat sebuah perkumpulan bagi pelaku usaha tradisional agar seluruh pelaku usaha tradisional dapat saling bekerjasama dalam hal mengembangkan usahanya, artinya pemerintah melakukan sebuah langkah untuk memberdayakan pelaku ritel tradisional. Selanjutnya Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya harus menghentikan sementara perizinan dan pembangunan bagi ritel modern hal ini sebagai salah satu langkah yang tepat agar pelaku usaha tradisional tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha ritel modern. Dengan upaya ini semua pihak akan menjalankan aktivitasnya dengan baik dalam situasi lingkungan bisnis ritel yang kondusif.