Upaya Optimalisasi Pajak Penghasilan Melalui Perencanaan Pajak (Studi Kasus pada PT. X)

Main Author: Semaradana, I Gede Yoga
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/10056/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya optimalisasi pajak penghasilan melalui perencanaan pajak berdasarkan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.010/2016 pada PT. X. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh langsung dari sumber data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan perencanaan pajak memanfaatkan kelemahan pada Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.010/2016 menghasilkan penghematan pajak sebesar Rp 191.189.006. Namun dengan penghematan pajak ini perusahaan mengalami penurunan laba sebelum pajak pada laporan laba rugi komersial sebesar Rp 5.949.228.099. Dalam upaya optimalisasi melalui perencanaan pajak, ada beberapa usulan yang diberikan, seperti, penerapan perencanaan pajak dalam PPh Pasal 21 dengan menerapkan tunjangan pajak pada gaji pegawai, gaji direksi serta gaji dekom, tunjangan pakaian kerja pada pegawai, direksi, pemberian satu paket jasa ke orang pribadi sehubungan perencanaan pajak dalam biaya extra fooding dan sesajen, pembuatan daftar nominatif yang jelas dan lengkap terkait dengan biaya perjalanan dinas, biaya rapat dan jamuan tamu atau biaya ”entertainment”, serta biaya promosi, serta pembuatan standard operational procedure (SOP) yang tegas dan jelas terkait batas akhir pelaporan serta pembayaran pajak, untuk menghindari sanksi denda dan administrasi. Selain hal tersebut, perencanaan pajak juga mengusulkan pemanfaatan fasilitas yang tersedia di KEK, seperti pemanfaatan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% serta fasilitas penyusutan dan amortisasi dipercepat.