Analisis Yuridis Terhadap Lembaga Yang Mewakili Masyarakat Dalam Pendaftaran Perlindungan Indikasi Geografis (Studi Normatif Pasal 53 Ayat 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis)
Main Author: | Pratiwi, Rizka Octa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/10055/ |
Daftar Isi:
- Kekaburan makna subjek hukum dalam hal melakukan pendaftaran produk Indikasi Geografis terkait siapa dimaksud dengan lembaga yang mewakili masyarakat di dalam kawasan geografis, Vague of Norm terhadap wujud lembaga yang mewakili masyarakat, frase lembaga diartikan sebagai subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum berupa pendaftaran HKI yang memiliki hak dan kewajiban, dalam hal ini dianalogikan sebagai bentuk badan usaha yang berbadan hukum yang harus bergerak di bidang perekonomian dengan berorientasi kepada pencapaian keuntungan sebagaimana yang tergambar pada prinsip ekonomi pada HKI. Disisi lain kedudukan hukum dan tanggung jawab lembaga yang mewakili masyarakat terhadap pihak ketiga (produsen di wilayah tersebut) yang menggunakan produk Indikasi Geografis tersebut pada dasarnya masih kurang memadahi dan kurang berperan aktif dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal didalam Indikasi Geografis hal ini dikarenakan adanya mekanisme hubungan antara pemegang hak Indikasi Geografis dengan pihak ketiga dalam mengeksploitasi produk Indikasi Geografis