Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Gratifikasi. (Studi Berdasar Putusan No. 1454k/Pid.Sus/2011)

Main Author: Kalia, Qonrezti Shebilla
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/10052/
Daftar Isi:
  • Penulisan karya tulis ini, penulis mengangkat tentang Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Kasus - Kasus Tindak Pidana Gratifikasi. Pemilihan tema dan/atau judul tersebut berdasarkan pada fenomena yang sedang banyak dibicarakan dikalangan masyarakat modern tentang tindak pidana gratifikasi terutama di kalangan para penyelenggara negara, dimana tema dan/atau judul tersebut berpacu pada Pasal 12B Undang – Undang No. 20 Tahun 2010 Tentang Perubahan Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama tentang sistem pembuktian terbalik. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode pendekatan perundang – undangan dengan bahan hukum primer yang diperoleh oleh penulis melalui studi kepustakaan dan bahan hukum sekunder yang diperoleh penulis melalui sumber internet. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis dengan teknik interpretasi gramatikal, teknik interpretasi sistematis/logis dan teknik interpretasi Teologis/Sosiologis. Penulis mengangkat teori tentang pembuktian. Hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa sistem pembuktian terbalik dimaksudkan untuk mengetahui asal usul harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara. Sistem pembuktian terbalik bertujuan untuk mengetahui asal usul harta yang dimiliki oleh pejabat negara, dimana majelis hakim menggunakan sistem pembuktian terbalik untuk memisahkan antara harta yang diperoleh secara halal dan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Disini tindak pidana yang dimaksud adalah gratifikasi