Implementasi Kecermatan Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Memeriksa Surat Setoran Pajak Penghasilan Dari Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Main Author: Rachmatullah, Amanda Puteri
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/10033/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini mengangkat permasalahan tentang implementasi kecermatan seorang PPAT dalam pelaksanaan pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016. Hal ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan selisih jumlah pengajuan penelitian Surat Setoran Pajak dengan jumlah akta yang dibuat oleh PPAT di Kecamatan Tegalsari Surabaya dalam kurun waktu satu tahun. Berdasarkan hal tersebut, skri psi ini mengangkat dua rumusan masalah yaitu, 1) Bagaimana Implementasi Kecermatan Seorang PPAT Dalam Memeriksa Surat Setoran Pajak Penghasilan Dari Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan 2) Upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Ikatan PPAT untuk meningkatkan kecermatan PPAT sebagai anggotanya dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (5) PP RI Nomor 34 Tahun 2016 Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis Empiris (Applied Normative Law) dengan metode pendekatan menggunakan pendekatan Normatif- Terapan (applied law approach). Lokasi penelitian dalam skripsi ini berada di KPP Pratama Surabaya Tegalsari dan Kantor PPAT yang berada di Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya. Bahan hukum primer diperoleh penulis dengan cara wawancara dan pengisian kuesioner sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dengan cara Studi Kepustakaan. Dari hasil penelitian penulis memperoleh jawaban dari rumusan masalah yaitu (1) Implementasi kecermatan PPAT dalam memeriksa SSP Pajak Penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Kecamatan Tegalsari Surabaya dilaksanakan dengan upaya preventif berupa pengajuan permohonan penelitian Surat Setoran Pajak pihak penjual yang dilakukan sepenuhnya oleh PPAT atau pegawai PPAT. (2) Upaya yang telah dilakukan oleh IPPAT untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan oleh PPAT adalah mengadakan forum diskusi antar anggota PPAT mengenai ketentuan-ketentuan PP 34 Tahun 2016 yang berhubungan dengan tugas dan jabatan PPAT serta pengurus IPPAT dan antar anggota PPAT senantiasa selalu mengingatkan PPAT untuk bertindak secara hati-hati, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kode Etik PPAT.