Upaya Peningkatan Pelayanan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
Daftar Isi:
- Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten untuk kabupaten/kota yang merupakan urusan berskala kabupaten/kota disamping urusan wajib lainnya. Pelayanan akta kelahiran dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik. Namun, selama ini pelayanan akta kelahiran mendapat citra yang buruk dimata masyarakat. Dengan adanya kompleksitas permasalahan pelayanan akta kelahiran, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo berupaya meningkatkan pelayanan akta kelahiran yang sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan serta memenuhi harapan dan kebutuhan pemberi maupun penerima layanan. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis upaya peningkatan pelayanan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam peningkatan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian ini antara lain: (1) upaya peningkatan pelayanan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo yang mencakup prosedur pelayanan, biaya yang jelas dan transparan, dukungan data yang valid terhadap potensi sasaran pelayanan yang riil sesuai dengan kondisi sebenarnya, penyuluhan dan pengaduan, (2)Faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan pelayanan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo yang mencakup faktor pendukung dan penghambat. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis upaya peningkatan pelayanan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dapat disimpulkan terdapat upaya-upaya yang dilakukan meliputi sudah ada kejelasan persyaratan dan biaya yang harus dipenuhi dan dikeluarkan dalam mengurus akta kelahiran, prosedur yang mudah dan jelas, waktu penyelesaian yang sesuai dengan standar pelayanan, pembangunan sistem database yang memadai, penyediaan sistem online dan offline dalam pelayanan, adanya sosialisasi secara rutin,serta penanganan pengaduan yang baik. Adapun faktor pendukung dalam pelaksanaanya adalah faktor finansial, konsistensi sikap pelayan, lingkungan organisasi. Sedangkan faktor penghambatnya adalah keterbatasan jumlah SDM, sarana dan prasarana yang kurang memadai, kesadaran masyarakat yang cenderung rendah. Beberapa saran yang diberikan agar pelayanan akta kelahiran lebih baik lagi, diantaranya adalah : (1)perbaikan sarana prasarana yang rusak dengan segera (2) Penambahan frekuensi untuk pengadaan sosialisasi kepada masyarakat. (3) Mengembangkan progam-progam unggulan seperti progam jemput bola akta kelahiran dikecamatan-kecamatan.