Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Oleh Joint Operation Body Pertamina-Petrochina East Java (Studi pada Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro)

Main Author: Sanjaya, Dodi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/100274/
Daftar Isi:
  • Di Indonesia, sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau lazimnya disebut Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban sebuah perusahaan dimana perusahaan dituntut untuk lebih memperhatikan masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) sebagai pengelola industri pertambangan minyak bumi Blok Sukowati yang berada di Kabupaten Bojonegoro tentunya wajib melaksanakan kebijakan TJSP agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang bisa menimbulkan konflik antara perusahaan dan masyarakat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh timbulnya beberapa masalah-masalah sosial dari adanya suatu kegiatan ekspolrasi dan ekspolitasi minyak bumi yang dikelola JOB P-PEJ. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dari TJSP yang dilakukan JOB P-PEJ dilihat dari teori TJSP yang ada. Adapun permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini adalah implementasi TJSP yang dilakukan JOB P-PEJ, dan faktor-faktor pendukung dan penghambat apa saja yang dihadapi JOB P-PEJ dalam implementasinya. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan dari pegawai JOB Pertamina-Petrochina East Java , Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, pemerintah dan warga Desa Campurejo dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TJSP. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu model interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi TJSP yang dilakukan JOB PPEJ diawali dengan perencanaan berdasarkan penelusuran kebutuhan dari masyarakat dalam rembug desa, dimana masyarakat harus aktif dalam menyampaikan aspirasi. Karena cara pandang perusahaan dalam melaksanakan TJSP adalah Kemitraan Sosial Budaya sebagai Investasi Masyarakat, maka di bentuk Team Komite sebagai unit pelaksana TJSP yang terdiri dari semua unsur lapisan masyarakat. Untuk alokasi dana implementasi TJSP diperoleh dari proposal yang telah di buat beserta besaran dana untuk kegiatan progam TJSP menurut skala prioritas. Setelah proposal disetujui oleh BP- Migas berdasarkan skala prioritas Desa Campurejo maka team Komite selaku pelaksana mengimplementasikan progam kegiatan TJSP yang telah disetujui oleh BP- Migas. Evaluasi dilakukan setelah progam selesai di implementasikan melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh pihak pelaksana/ Komite. Evaluasi di perlukan agar pelaksanaan pembangunan/ kegiatan tetap sesuai dengan rencana serta spesifikasi yang ada, serta mengikuti prosedur yang telah disepakati bersama. Faktor pendukung, aktifnya partisipasi pemdes dan masyarakat dalam pelaksanaan TJSP dapat menunjang kelancaran implementasi. Untuk hambatannya, aturan yang lemah yang terdapat dalam team pelaksana (komite) dapat menimbulkan celah-celah untuk penyelewangan dalam implementasi TJSP. Perlunya monitoring dari beberapa pihak yang terkait dalam implementasi CSR agar pelaksanaannya lebih baik dan tidak terkesan seperti bantuan sukarela, sehingga tercipta masyarakat yang mandiri dan TJSP yang berwawasan pembangunan berkelanjutan.