Evaluasi Program Izin Mendirikan Bangunan Dengan Jasa Arsitek Gratis Bagi Rumah Tinggal (Studi Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Provinsi DKI Jakarta)
Main Authors: | Bismakuncara, Okie, Inayati, Inayati |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Padjadjaran
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://jurnal.unpad.ac.id/jmpp/article/view/22248 http://jurnal.unpad.ac.id/jmpp/article/view/22248/11211 |
Daftar Isi:
- Izin Mendirikan Bangunan merupakan dokumen yang wajib dimiliki bagi setiap individu maupun badan hukum yang hendak melakukan aktivitas pembangunan di DKI Jakarta. Namun saat ini terdapat 20.000 bangunan yang berdiri namun tidak memiliki izin dimana 178 bangunan adalah hotel dan perkantoran sedangkan sisanya adalah hunian. Salah satu sebab masyarakat keberatan dalam pemenuhan persyaratan izin mendirikan bangunan bagi hunian di DKI Jakarta adalah biaya arsitek yang tidak murah. Menyadari hal tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk menyajikan jasa arsitek gratis untuk membantu masyarakat memenuhi persyaratan izin mendirikan bangunan yang wajib dimiliki apabila membangun dan memiliki hunian. Namun dalam pelaksanaan program jasa arsitek gratis masyarakat masih sedikit yang memanfaatkan program tersebut dikarenakan harus memenuhi syarat dan tambahan khusus yang dicantumkan sehingga tidak semua masyarakat yang hendak mengajukan izin mendirikan bangunan hunian bisa mengajukan jasa arsitek gratis. Penelitian dilakukan dengan kualitatif untuk mendalami bagaimana program jasa arsitek gratis diluncurkan hingga diterapkan kepada masyarakat dilihat dari sudut pandang pembuat program, pelaksana program, pengawas program, dan masyarakat. Hasil dari temuan yaitu dari sudut pandang masyarakat yaitu belum mengetahui keberadaan program dan syarat dan ketentuan yang diterapkan bersifat situasional, sedangkan dari sudut pandang pelaksana program yaitu tidak adanya kejelasan mengenai obyek dari program, sehingga dikhawatirkan program tidak memiliki batasan dan akan merugikan pelaku arsitek profesional lain.