ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN SEBATIK TENGAH KABUPATEN NUNUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Daftar Isi:
- ABSTRAK Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Terkait hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara” dengan fokus permasalahan terhadap tahapan pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Sebatik Tengah tahun anggaran 2016 dan 2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif, sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi non partisipatif, wawancara terstruktur terbuka, dan dokumentasi yang didasarkan pada konsep teori Pengelolaan Keuangan Desa menurut Herlianto (2017) melalui pembahasan 5 (lima) sub konsep pengelolaan keuangan desa yang meliputi Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Laporan dan Pertanggungjawaban dan Pengawasan yang dijabarkan melalui beberapa indikator. Selain itu, pembahasan juga diuraikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan beberapa regulasi terkait dengan pengaturan mengenai pengelolaan keuangan desa lainnya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Sebatik Tengah berdasarkan subkonsep dari pengelolaan keuangan desa dan regulasi terkait bisa dikatakan sudah cukup baik namun ada beberapa kekurangan yang disebabkan oleh beberapa faktor penghambat seperti keterlambatan penyampaian Pagu Indikatif ADD dan terlambatnya penyampaian hasil evaluasi rancangan APBDesa dari pihak Bupati Nunukan yang turut mempengaruhi ketepatan waktu dalam proses perencanaan dan penganggaran serta terlambatnya pencairan Alokasi Dana Desa yang menghambat pemenuhan hak perangkat desa berupa penghasilan tetap. Upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa yaitu berupa pembinaan, pemantauan, pendampingan secara langsung oleh Pemerintah Kecamatan Sebatik Tengah terhadap pengelolaan keuangan desa dan mengkoordinasikan ke Pemerintah Kabupaten Nunukan terkait permasalahan yang dihadapi pemerintah desa sedangkan dari pemerintah desa sendiri lebih mengintensifkan komunikasi dengan pihak kecamatan serta lebih membuka diri untuk belajar serta secara rutin melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan di desanya.