Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia

Main Authors: Nasution, Hilmi Ardani, Firmanditya, Nurangga
Format: Article info application/pdf eArticle
Bahasa: eng
Terbitan: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia , 2020
Subjects:
Online Access: https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/967
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/967/pdf
ctrlnum article-967
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title lang="en-US">Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia</title><creator>Nasution, Hilmi Ardani</creator><creator>Firmanditya, Nurangga</creator><subject lang="en-US">hukum hak asasi manusia internasional; intervensi kemanusiaan; kedaulatan negara.</subject><description lang="en-US">Intervensi kemanusiaan adalah merupakan tindakan suatu negara dengan menggunakan kekuatan militer, melakukan intervensi kedaulatan negera lain dengan tujuan untuk mencegah dan menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di negara tersebut. Intervensi Kemanusiaan menjadi sebuah perdebatan di dunia internasional terkait legalitas pelaksanaannya, karena dalam sejarahnya Intervensi Kemanusiaan dilakukan oleh sebuah negara atau sekelompok negara dengan cara yang berbeda-beda. Intervensi Kemanusiaan dari satu sisi merupakan sebuah cara untuk menghentikan pelanggaran berat hak asasi manusia yang sedang terjadi di sebuah negara, namun di sisi lain Intervensi Kemanusiaan dipandang sebagai alat bagi negara adidaya untuk mencampuri kedaulatan negara lain. Bangsa Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan telah merasakan berbagai jenis intervensi negara lain, dan khususnya Indonesia juga sudah pernah melakukan tindakan intervensi kepada kedaulatan negara lain. Tulisan ini membahas bagaimana mekanisme pelaksanaan Intervensi Kemanusiaan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan luar negeri terutama terkait Intervensi Kemanusiaan</description><publisher lang="en-US">Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia</publisher><contributor lang="en-US"/><date>2020-06-12</date><type>Journal:Article</type><type>Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion</type><type>Journal:Article</type><type>File:application/pdf</type><identifier>https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/967</identifier><identifier>10.30641/dejure.2020.V20.189-204</identifier><source lang="en-US">Jurnal Penelitian Hukum De Jure; Vol 20, No 2 (2020): Edisi Juni; 189-204</source><source>2579-8561</source><source>1410-5632</source><source>10.30641/dejure.2020.V20.2</source><language>eng</language><relation>https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/967/pdf</relation><rights lang="en-US">Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure</rights><rights lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by-nd/4.0</rights><recordID>article-967</recordID></dc>
language eng
format Journal:Article
Journal
Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Other
File:application/pdf
File
Journal:eArticle
author Nasution, Hilmi Ardani
Firmanditya, Nurangga
title Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
publishDate 2020
topic hukum hak asasi manusia internasional
intervensi kemanusiaan
kedaulatan negara
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/967
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/967/pdf
contents Intervensi kemanusiaan adalah merupakan tindakan suatu negara dengan menggunakan kekuatan militer, melakukan intervensi kedaulatan negera lain dengan tujuan untuk mencegah dan menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di negara tersebut. Intervensi Kemanusiaan menjadi sebuah perdebatan di dunia internasional terkait legalitas pelaksanaannya, karena dalam sejarahnya Intervensi Kemanusiaan dilakukan oleh sebuah negara atau sekelompok negara dengan cara yang berbeda-beda. Intervensi Kemanusiaan dari satu sisi merupakan sebuah cara untuk menghentikan pelanggaran berat hak asasi manusia yang sedang terjadi di sebuah negara, namun di sisi lain Intervensi Kemanusiaan dipandang sebagai alat bagi negara adidaya untuk mencampuri kedaulatan negara lain. Bangsa Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan telah merasakan berbagai jenis intervensi negara lain, dan khususnya Indonesia juga sudah pernah melakukan tindakan intervensi kepada kedaulatan negara lain. Tulisan ini membahas bagaimana mekanisme pelaksanaan Intervensi Kemanusiaan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan luar negeri terutama terkait Intervensi Kemanusiaan
id IOS4620.article-967
institution Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
institution_id 1315
institution_type library:special
library
library Perpustakaan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
library_id 1133
collection Jurnal Penelitian Hukum De Jure
repository_id 4620
subject_area Hukum
city JAKARTA SELATAN
province DKI JAKARTA
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4620
first_indexed 2020-06-15T01:35:58Z
last_indexed 2020-06-15T01:35:58Z
recordtype dc
_version_ 1686150327684825088
score 17.538404