Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengawasan Perwalian di Indonesia (Lintas Sejarah dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional)

Main Author: Simatupang, Taufik H.
Format: Article info application/pdf eArticle
Bahasa: eng
Terbitan: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia , 2020
Subjects:
Online Access: https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/954
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/954/pdf
ctrlnum article-954
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title lang="en-US">Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengawasan Perwalian di Indonesia (Lintas Sejarah dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional)</title><creator>Simatupang, Taufik H.</creator><subject lang="en-US">disharmoni; pengawasan perwalian; lintas sejarah</subject><description lang="en-US">Dalam Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan sebagai wali pengawas. Namun demikian, keberadaannya sunyi di tengah keramaian perkembangan zaman, khususnya terkait hukum keluarga dan harta kekayaan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Balai Harta Peninggalan melakukan pengawasan perwalian dalam kerangka politik hukum nasional, dengan tujuan untuk menjawab apakah kewenangan itu masih ada atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif memakai bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan perwalian harus tetap dijalankan karena Undang-Undang Perkawinan belum mengaturnya secara tegas. Termasuk penormaan materil Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Sistem Administrasi Kependudukan tidak serta merta menghapus Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam konteks sejarah, mengatur penggolongan penduduk di Indonesia. Oleh karena itu dalam kerangka politik hukum nasional, Indonesia perlu melakukan pembaharuan hukum perkawinan, dengan mengatur secara khusus tentang pengawasan perwalian yang disesuaikan dengan perkembangan zaman&#xA0;</description><publisher lang="en-US">Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia</publisher><contributor lang="en-US"/><date>2020-06-12</date><type>Journal:Article</type><type>Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion</type><type>Journal:Article</type><type>File:application/pdf</type><identifier>https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/954</identifier><identifier>10.30641/dejure.2020.V20.221-232</identifier><source lang="en-US">Jurnal Penelitian Hukum De Jure; Vol 20, No 2 (2020): Edisi Juni; 221-232</source><source>2579-8561</source><source>1410-5632</source><source>10.30641/dejure.2020.V20.2</source><language>eng</language><relation>https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/954/pdf</relation><rights lang="en-US">Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure</rights><rights lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by-nd/4.0</rights><recordID>article-954</recordID></dc>
language eng
format Journal:Article
Journal
Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Other
File:application/pdf
File
Journal:eArticle
author Simatupang, Taufik H.
title Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengawasan Perwalian di Indonesia (Lintas Sejarah dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional)
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
publishDate 2020
topic disharmoni
pengawasan perwalian
lintas sejarah
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/954
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/954/pdf
contents Dalam Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan sebagai wali pengawas. Namun demikian, keberadaannya sunyi di tengah keramaian perkembangan zaman, khususnya terkait hukum keluarga dan harta kekayaan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Balai Harta Peninggalan melakukan pengawasan perwalian dalam kerangka politik hukum nasional, dengan tujuan untuk menjawab apakah kewenangan itu masih ada atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif memakai bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan perwalian harus tetap dijalankan karena Undang-Undang Perkawinan belum mengaturnya secara tegas. Termasuk penormaan materil Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Sistem Administrasi Kependudukan tidak serta merta menghapus Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam konteks sejarah, mengatur penggolongan penduduk di Indonesia. Oleh karena itu dalam kerangka politik hukum nasional, Indonesia perlu melakukan pembaharuan hukum perkawinan, dengan mengatur secara khusus tentang pengawasan perwalian yang disesuaikan dengan perkembangan zaman
id IOS4620.article-954
institution Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
institution_id 1315
institution_type library:special
library
library Perpustakaan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
library_id 1133
collection Jurnal Penelitian Hukum De Jure
repository_id 4620
subject_area Hukum
city JAKARTA SELATAN
province DKI JAKARTA
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4620
first_indexed 2020-06-15T01:35:58Z
last_indexed 2020-06-15T01:35:58Z
recordtype dc
_version_ 1686150327708942336
score 17.538404