Persoalan Dalam Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Dan Hak Tanggungan

Main Author: Jamilus, Jamilus
Format: Article info application/pdf eArticle
Bahasa: eng
Terbitan: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia , 2017
Subjects:
Online Access: http://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/266
http://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/266/pdf
Daftar Isi:
  • Parate eksekusi adalah menjalankan sendiri atau mengambil sendiri apa yang menjadi haknya, dalam arti tanpa perantaraan hakim, yang ditujukan atas sesuatu barang jaminan untuk selanjutnya menjual sendiri barang tersebut. Parate executie adalah eksekusi yang dilaksanakan sendiri oleh pemegang hak jaminan (gadai dan hipotik) tanpa melalui bantuan atau campur tangan pengadilan negeri, melainkan hanya berdasarkan bantuan Kantor Lelang Negara saja. Jadi dapat dipahami bahwa pelaksanaan parate executie merupakan cara termudah dan sederhana bagi kreditur untuk memperoleh kembali piutangnya, manakala debitur cidera janji dibandingkan dengan eksekusi yang melalui bantuan atau campur tangan Pengadilan Negeri.