Perkembangan Baru Dalam Protokol-Protokol Tambahan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949: Analisa Status Hukum Tentara Bayaran (Mercenaries)

Main Author: Romsan, Achmad
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/8049/1/SIMBUR_NO.07_TAHUN_III_MEI__1998.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/8049/
Daftar Isi:
  • Tentara bayaran adalah seseorang yang dilatih baik di dalam negeri ataupun di luar negeri untuk ikut secara langsung dalam pertempuran pada waktu terjadi pertikaian bersenjata, dengan maksud untuk mendapat keuntungan pribadi, dibayar ataupun karena dijanjikan oleh Pihak yang bersengketa sebagai pihak yang berperang (kombatan) dengan pangkat khusus dan berfungsi sebagai angkatan bersenjata dari Pihak yang berperang. Mereka bukan warga negara atau penduduk dari wilayah pendudukan, dan tidak dikirim oleh negara yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.