EVALUASI FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENETAPAN ALOKASI DANA DESA (ADD)DI KABUPATEN BANYUASIN BERDASARKAN PERBUP BANYUASIN NO. 1 DAN NO.2 TAHUN 2016 UNTUK TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Main Authors: | Gozali, Efva Octavina Donata, Tharika, Riska |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL, UNIVERSITAS NEGERI PADANG
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unsri.ac.id/7612/1/EVALUASI_FAKTOR_YANG_MEMPENGARUHI_PENETAPAN_ALOKASI_DANA_DESA_(ADD)_DI_KABUPATEN_BANYUASIN.pdf http://eprints.unsri.ac.id/7612/ |
Daftar Isi:
- Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi penetapan alokasi anggaran dana desa (ADD) dengan mengambil sampel PERBUP Kab. Banyuasin No.1 Tahun 2016 sebagai pemenuhan ketentuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (2) mengetahui kesiapan pemerintah desa dalam pengelolaan mandiri Alokasi Dana Desa tersebut (3) memberikan saran tindak terhadap atas implikasi UU No. 6 Tahun 2014 terhadap PERBUP yang telah disusun oleh Kab. Banyuasin. Dengan menggunakan metode deskriptif dan analisis literatur berdasarkan dari data anggaran pada PERBUD No.2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Untuk setiap Desa dalam Kabupaten Banyuasin TA 2016. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penetapan alokasi anggaran dana desa (ADD) Kab. Banyuasin disusun berdasarkan beberapa faktor seperti : (1) Penggunaan dasar acuan hukum PMK No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, (2) Secara garis besar desa telah mengikuti aturan Undang-Undang Desa (3) Pemerintah harus melakukan pemeriksaan, pengawasan serta evaluasi dalam pelaksanaan Akuntabilitas dan Transparasi pengelolaan keuangan desa dan meminimalisir terjadinya korupsi ADD di pemerintahan desa.