DILEMA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KONTEKS KETETANEGARAAN RI

Main Author: Nurhidayatuloh, nurhidayatuloh
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Mahkama Konstitusi RI , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/7199/1/cover_DILEMA_PENGUJIAN_UNDANG%2DUNDANG.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/7199/2/DILEMA_PENGUJIAN_UNDANG%2DUNDANG.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/7199/
Daftar Isi:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam hal pengujian pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan undang-undang yang meratifikasi perjanjian internasional menjadi persoalan tersendiri dalam sistem penegakkan konstitusi di Indonesia. Keterikatan (binding) pemerintah terhadap perjanjian internasional dilakukan atas dasar ratifikasi yang dilakukan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Presiden dalam bentuk "undang-undang". Hal ini dikarenakan Indonesia baru mengakui hukum internasional setelah adanya adopsi khusus tehadap perjanjian internasional. Adopsi khusus ini dibentuk dengan peraturan hukum setingkat undang-undang. Oleh karena berbentuk undang-undang, maka menjadi persoalan tersendiri apakah undang-undang ratifikasi ini dapat dikategorikan ke dalam hierarkis peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga berimplikasi pada dilakukannya judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.