THE HIGHEST STANDARD OF HEALTH DALAM HAK ASASI MANUSIA: STUDI TENTANG MALPRAKTEK DAN SISTEM PENDIDIKAN DOKTER DI INDONESIA

Main Author: Nurhidayatuloh, nurhidayatuloh
Other Authors: Nurhidayatuloh, Nurhidayatuloh
Format: BookSection PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Pusat studi hak asasi manusia universitas islam , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/7187/1/cover_The_Hoghest_standard_of_health_dalam_hak_asasi_manusia_studi_tentang_malprak.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/7187/2/The_Hoghest_standard_of_health_dalam_hak_asasi_manusia_studi_tentang_malpraktek_da.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/7187/
Daftar Isi:
  • Hak memperoleh jaminan perlindungan kesehatan! merupakan hak dasar yang terdapat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dimana setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan bagi diri dan keluarganya. Walaupun hak terhadap jaminan kesehatan ini tidak secara detail disebutkan di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, akan tetapi tidak mengurangi inisiatif bagi negara-negara untuk memberikan akses yang tinggi terhadap hak ini. Selain itu, hak ini juga mencakup hak terhadap perawatan kesehatan yang baik dan jaminan pada saat menderita sakit dan cacat. Tidak hanya di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, secara spesiflk hak atas jaminan kesehatan juga terdapat dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang menyebutkan bahwa hak ini harus dapat diakses dengan cara "the highest attainable