Strategi Hukum dan Penerapan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Batas Daerah di Sumatera Selatan
Main Author: | Rumesten, Iza |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
FH UII
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unsri.ac.id/6725/1/5._Cover_UII%2C_Oktober_2013.pdf http://eprints.unsri.ac.id/6725/2/5._Daft_isi_UII%2C_Oktober_2013.pdf http://eprints.unsri.ac.id/6725/3/5._isi_UII%2C_Oktober_2013.pdf http://eprints.unsri.ac.id/6725/ |
Daftar Isi:
- Konflik batas daerah yang sering terjadi berlarut-larut menimbulkan banyak kerugian bagi Negara terutama dari segi ekonomi dan mengancam pertahanan dan keamanan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan merumuskan langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik batas wilayah akibat dari pemekaran daerah dan merumuskan model partisipasi masyarakat dalam menylesaikan sengketa batas wilayah yang terjadi di daerahnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, dengan menganalisis dan mengkaji semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemekaran daerah, mengkaji dan menganalisis bahan hukum yang digunakan masing-masing pihak yang bersengketa untuk mengklaim daerah perbatasan yang dipersengketakan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama: strategi hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah dapat berpedoman kepada Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas daerah dan sarana terakhir yang dapat ditempuh adalah penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi. Kedua, pelibatan masyarakat di daerah yang dipersengketakan secara aktif dalam setiap proses usulan pemekaran daerah.