Hukum Pengupahan yang Berkeadilan Substantif (Kajian Teoritis terhadap Teori Upah Teladan)
Main Author: | ibrahim, zulkarnain |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unsri.ac.id/6510/1/cover.pdf http://eprints.unsri.ac.id/6510/2/isi.pdf http://eprints.unsri.ac.id/6510/ |
Daftar Isi:
- Kebahagian sosial yang kita sebut sebagai keadilan dapat kita temukan di dalam masyarakat. Keadilan berarti dalam teori pengupahan, kita tahu bahwa keadilan tidak terjadi dalam dunia nyata. Karena pengupahan tergantung secara sepihak oleh pengusaha tanpa tawar menawar dengan pekerjaan yang mana dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kecukupan hidup meraka. Pada saat yang bersamaan, pengusaha hidup berlebihan. di dalam kehidupan nyata, teori-teori lainnya seperti teori upah etika, teori upah teladan harus diimplementasikan dalam sistem pemerintahan mengenai pengupahan dan tenaga kerja. Saat ini, teori upah teladan dalam hubungannya dengan tenaga kerja. Saat ini, teori upah teladan dalam hubungannya dengan tenaga kerja sangat melengkapi setiap pihak antara pekerja dan perusahaan mereka, karena teori ini didasarkan atas kemanusiaan.