Perjanjian Jual Beli Berklausula Perlindungan Hukum Paten

Main Authors: Annalisa Yahanan,SH.,M.Hum, Annalisa, Muhammad Syaifuddin, Syaifuddin, Laili, Yunial
Format: Book PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Tunggal Mandiri , 2009
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/6472/1/2016_05_13_09_33_20.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/6472/2/Perjanjian_Jual_Beli.PDF
http://eprints.unsri.ac.id/6472/
Daftar Isi:
  • Perjanjian berkembang pesat saat ini sebagai konsekuensi logis dari berkembangnya kerjasama bisnis antar pelaku bisnis. Banyak bahkan hamper setiap kerjasama bisnis dilakukan oleh pelaku bisnis dalam bentuk perjanjian tertulis. Jadi, dalam praktik bisnis telah berkembang pemahaman bahwa kerjasama bisnis harus diadakan dalam bentuk tertulis. Perjanjian secara tertulis adalah dasar bagi para pihak (pelaku bisnis) untuk melakukan penuntutan jika ada satu pihak tidak melaksanakan apa yang dijanjikan dalam perjanjian. Secara yuridis, selain perjanjian secara tertulis para pihak juga dapat melakukan perjanjian secara lisan (oral) namun perjanjian secara lisan ini mengandung resiko yang sangat tinggi karena mengalami kesulitas jika terjadi sengketa.