Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Main Authors: Ahmaturrahman, Ahmaturrahman, Turatmiyah, Sri, Novera, Arfianna
Format: Proceeding PeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/6321/1/2016_03_16_14_47_08.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/6321/2/kekuatan.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/6321/
Daftar Isi:
  • Penelitian yang berjudul “kekuatan mengikat surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) dalam perjanjian utang piutang menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan” dengan metode pendekatan yuridis empiris dengan mengambil data dari lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa SKMHT berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3 dan 4) UUHT, hanya sifatnya sementara karena dalam waktu 1 (satu) dan 3 (tiga) bulan harus segera dibuatkan APHT. Jika tidak memenehui ketentuan tersebut maka SKMHT “batal demi hukum”. SKMHT tidak mempunyai kepastian hukum karena tidak mempunyai kekuatan eksekutorial”. SKMHT hanya diberikan untuk perjanjian utang piutang dengan jumlah dibawah 50 (lima puluh) juta. Jika debitur wanprestasi sedangkan kreditur hanya baru menerima SKMHT maka upaya hukum yang dilakukan adalah: (a) kreditur meminta kepada debitur agar SKMHT tersebut segera dibuatkan APHT dan segera didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Tanah. (b) jika sudah didaftarkan maka kreditur segera menerima sertifikat Hak Tanggungan yang mempunyai “kekuatan eksekutorial”. (c) jika debitur wanprestasi maka kreditur dapat menjual benda objek hak tanggungan dengan pelelangan umum. Adapun saran dari hasil penelitian ini adalah dalam pengurusan proses pendaftaran tanah dana APHT sebaiknya penyelesaian sertifikat tidak berlarut-larut dan dengan biaya yang dapat terjangkau semua pihak. Kata Kunci: Hak Tanggungan, SKMHT.