Urgensi Pengaturan Minimum Age Responsibility Dalam Hukum Pidana Anak

Main Author: Nashriana, Nashriana
Format: Article NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/622/1/Cover_Urgensi_Pengaturan_Minimum_Age_Responsibility_Dalam_Hukum_Pidana_Anak.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/622/2/Urgensi_Pengaturan_Minimum_Age_Responsibility_Dalam_Hukum_Pidana_Anak_(2).pdf
http://eprints.unsri.ac.id
http://eprints.unsri.ac.id/622/
Daftar Isi:
  • Upaya-upaya perlindungan anak harus dimulai sedini mungkin,agak kelak dapat berpatisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara.Pada hakikatnya,anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri terhadap berbagai macam ancaman mental,fisik,dan sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupannya.Bagi anak yang melakukan kenakalan,pasal 1 ayat 1 jo Pasal 4 ayat 1 UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak mengatur bahwa usia minimum bagi anak yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana adalah 8 tahun.Namun dalam kenyataannya,bagi anak yang berusia di bawah 8 tahun tetap dilakukan pemeriksaan sampai ke pengadilan,seperti pada kasus controversial yang menimpa seorang anak yang bernama raju.Hal ini disebabkan karena UU tersebut tidak mengatur secara tegas pada tahap pemeriksaan mana seorang anak harus memenuhi usia 8 tahun tersebut.Seharusnya UU mengatur bahwa pada tingkat pemeriksaan tingkat kepolisian,usia minimum tersebut harus sudah dipenuhi,dan bukan ketika anak diperiksa pada tahap persidangan