Faktor Kendala Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Di Indonesia

Main Author: Nashriana, Nashriana
Format: Article NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/620/1/Cover_FAKTOR_KENDALA_DALAM_PENEGAKAN_HUKUM_TINDAK_PIDANA_PENCUCIAN_UANG_(MONEY_LAUNDRING)_DI_INDONESIA.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/620/2/FAKTOR_KENDALA_DALAM_PENEGAKAN_HUKUM_TINDAK_PIDANA_PENCUCIAN_UANG_(MONEY_LAUNDRING)_DI_INDONESIA.pdf
http://eprints.unsri.ac.id
http://eprints.unsri.ac.id/620/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana pencucian uang adalah kegiatan yang dapat mempengaruhi bisnis yang pada akhirnya dapat mengganggu perkembangan ekonomi suatu negara,karena pencucian uang menimbulkan dampak berupa instabilitas sistem keuangan,distorsi ekonomi dan kemungkinan gangguan terhadap pengendalian jumlah uang yang beredar.Disisi lain,maraknya kegiatan pencucian uang dapat memicu peningkatan berbagai kejahatan yang menghasilkan uang atau harta kekayaan.Karena itu penegakan hukum pidana terhadap kejahatan ini menjadi sangat urgen dilakukan.Dalam upaya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia,dijumpai kendala kendala yang dapat menghambat efektifitas dan efesiensi kegiatan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.Hambatan tersebut menyangkut:faktor hukum atau perundang undangan itu sendiri;faktor struktur/penegak hukum yang berhubungan dengan kapabilitas/profesionalisme aparat;faktor sarana dan prasarana yang kurang mendukung;dan faktor budaya hukum