SECARA HOLISTIK BAGI SEMUA PROFESI DAN KHUSUSNYA BAGI PARA PEMBUAT PERATURAN DAN PENENTU KEBIJAKAN DI INDONESIA “DALAM UPAYA PENGEMBALIAN PANCASILA KEPADA FUNGSI SEBENAR-BENARNYA”

Main Author: Mardiana, mardiana
Format: Proceeding PeerReviewed application/pdf
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/6140/1/Cover.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/6140/2/isi.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/6140/
Daftar Isi:
  • Pancasila tentunya bukan sesuatu yang asing terdengar bagi setiap individu yang terlahir secara kodrati sebagai warga negara Indonesia. Sebagian dari kita bahkan sudah sangat mengenal bahkan mungkin hafal dengan penuh berbagai macam fungsi Pancasila yang disebutkan oleh para penulis dalam berbagai literatur. Pancasila sebagai cita hukum3 (rechtsidee) dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu tepatnya dalam penjelasan umum tentang UUD 1945 angka III. Pancasila sebagai asas hidup4 (guiding principles) yang berpangkal pada tiga hubungan kodrat kemanusiaan. Pancasila dasar negara 5 yang bersifat imperatif yuridis, artinya pengabaian atau penolakan terhadapnya bisa menimbulkan sanksi hukum.