Daftar Isi:
  • Kurang memadainya peraturan dalam hukum positif Indonesia mengenai tanggung jawab profesi akuntan publik terdampak pada "lemahnya" sanksi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik. Banyak teori dan doktrin yang berkembang mengenai tanggung jawabprofesional dan oleh karena itu sudah selayaknyalah para hakim Indonesia berusaha menerapkan teori-teori dan doktrin-doktrin tersebut dalam praktik mereka.