Prinsip Keterbukaan Dalam Hukum Pasar Modal Indonesia
Main Author: | Murzal, Murzal |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unsri.ac.id/5700/1/bukti1_2013_0012036004_130500_20131025091000_63475036.pdf http://eprints.unsri.ac.id/5700/3/bukti2_2013_0012036004_355501_20131025091000_43916084.pdf http://eprints.unsri.ac.id/5700/4/pub_2013_0012036004_1369401_20131025091000_29401218.pdf http://eprints.unsri.ac.id/5700/ |
Daftar Isi:
- Prinsip keterbukaan yang menjadi jiwa dari pasar modal mengalami kendala pada saat dihadapkan pada masalah penentuan standar fakta material dan elemen perubahan yang menyesatkan didalam hukum pasar modal Indonesia. Hal ini disebabkan penjelasan terhadap fakta material didalam UU NO.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) dan aturan-aturan lainnya masih bersifat sumir dan tidak cukup terperinci; sedangkan penentuan elemen perbuatan yang menyesatkan masih sangat sederhana dan kurang memadai. Jika hal ini tidak diperhatikan secara serius akan berdampak negatif pada perkembangan hukum pasar modal Indonesia.